1. Tujuan:
Menjamin kelancaran operasional Bakamla Palopo dalam pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Palopo, memastikan keamanan laut, serta mendukung penegakan hukum di laut.
2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Palopo yang meliputi pengawasan, patroli, penegakan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, dan penanganan kejadian di laut.
3. Definisi:
- Pengawasan Laut: Pemantauan aktivitas di wilayah perairan Palopo untuk mendeteksi potensi ancaman dan gangguan.
- Pengamanan Laut: Tindakan preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Palopo.
- Patroli Laut: Kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan situasi perairan tetap aman dan terkendali.
4. Prosedur Operasional:
4.1 Patroli Laut
- Jadwal Patroli: Patroli dilakukan secara rutin setiap hari dalam waktu tertentu, dengan jadwal yang dapat disesuaikan sesuai situasi dan kebutuhan.
- Penyusunan Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan wilayah rawan gangguan, serta hasil analisis intelijen.
- Penggunaan Peralatan: Patroli harus dilengkapi dengan peralatan navigasi, komunikasi, dan pengawasan seperti radar, GPS, dan kamera pemantau.
- Laporan Patroli: Setiap selesai patroli, petugas wajib membuat laporan lengkap mengenai kondisi di lapangan, serta tindakan yang diambil.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
- Pelaporan Kejadian: Setiap kejadian di laut harus segera dilaporkan ke komando pusat Bakamla Palopo untuk ditindaklanjuti.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Jika diperlukan, Bakamla Palopo akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti TNI AL, Polairud, atau SAR untuk penanganan kejadian.
- Tindak Lanjut Kejadian: Setelah penanganan, Bakamla Palopo akan melakukan evaluasi dan penyusunan laporan untuk laporan kepada pimpinan.
4.3 Pengawasan dan Pengamanan Kapal
- Pemeriksaan Kapal: Setiap kapal yang melintas di wilayah perairan Palopo akan diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, seperti ilegal fishing, penyelundupan, atau kegiatan ilegal lainnya.
- Prosedur Penahanan: Jika ditemukan pelanggaran, kapal dapat ditahan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Pusat Komando: Bakamla Palopo akan beroperasi melalui pusat komando yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional di lapangan.
- Penggunaan Teknologi: Penggunaan sistem pemantauan dan komunikasi yang terintegrasi, seperti VHF radio, satelit, dan sistem AIS untuk koordinasi antar kapal patroli dan pusat komando.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
- Komando Bakamla Palopo: Bertanggung jawab atas perencanaan dan evaluasi operasional. Memastikan seluruh kegiatan patroli dan pengawasan berjalan sesuai prosedur.
- Petugas Patroli: Melaksanakan patroli, pengawasan, dan pengamanan di laut. Membuat laporan rutin dan melaksanakan penanganan kejadian di laut.
- Tim Penanganan Kejadian: Bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di laut.
6. Pemantauan dan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja: Secara berkala, Bakamla Palopo melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP untuk meningkatkan efektivitas operasional.
- Pengawasan Teknologi: Pemantauan teknologi yang digunakan dalam operasional, seperti radar, kamera pemantau, dan sistem AIS untuk memastikan keandalan alat.
7. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
- Pelatihan Rutin: Setiap personel Bakamla Palopo wajib mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman tentang prosedur operasional.
- Peningkatan Kapasitas: Program peningkatan kapasitas bagi personel Bakamla Palopo untuk menghadapi tantangan baru dan teknologi terbaru dalam pengawasan laut.
8. Dokumentasi dan Laporan
- Semua kegiatan operasional, laporan patroli, dan hasil penanganan kejadian harus terdokumentasi dengan baik untuk keperluan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pimpinan Bakamla Palopo.
SOP ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebijakan serta kebutuhan operasional Bakamla Palopo.