Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Palopo beroperasi berdasarkan berbagai peraturan dan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut, mendukung penegakan hukum di perairan, serta melindungi kedaulatan negara di wilayah laut. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Palopo:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengelolaan lalu lintas laut, serta kewajiban pemerintah dalam menyediakan fasilitas keselamatan dan pengawasan pelayaran.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Menetapkan kebijakan nasional terkait pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk pengawasan terhadap segala aktivitas yang berlangsung di laut, serta perlindungan terhadap lingkungan laut dan pesisir.
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Mengatur peran Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap penerbangan yang melintas di wilayah perairan Indonesia, terutama untuk mencegah ancaman terhadap kedaulatan negara dan keselamatan udara.
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam laut dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di wilayah perairan Indonesia.
5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI
Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang Bakamla RI dalam menjaga dan mengawasi wilayah perairan Indonesia, termasuk koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga internasional dalam menjaga keamanan laut.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut
Menetapkan prosedur pengawasan terhadap lalu lintas laut di Indonesia, serta tindakan preventif yang harus diambil untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah kecelakaan laut.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut
Mengatur mengenai tindakan penegakan hukum di laut, termasuk pengawasan terhadap ilegal fishing, penyelundupan, serta kegiatan ilegal lainnya yang merugikan negara.
8. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut
Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam mengawasi dan menjaga keamanan di wilayah laut Indonesia, termasuk peran Bakamla sebagai lembaga pengawas utama di laut.
9. Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan wewenang setiap unit di bawah Bakamla, termasuk unit operasional seperti Bakamla Palopo, yang memiliki tugas pengawasan dan pengamanan di wilayah perairan setempat.
10. Protokol Internasional terkait Keamanan Laut
Bakamla Palopo juga mematuhi protokol internasional terkait keamanan laut yang ditetapkan oleh organisasi maritim internasional, seperti International Maritime Organization (IMO), guna menjaga stabilitas dan keselamatan pelayaran internasional.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bakamla Palopo bertugas untuk melaksanakan regulasi ini melalui kegiatan pengawasan dan patroli rutin di wilayah perairan Palopo. Penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, termasuk tindakan terhadap kapal yang melanggar peraturan lalu lintas laut, kegiatan illegal fishing, dan penyelundupan.
Regulasi ini menjadi acuan dalam setiap operasional yang dilaksanakan oleh Bakamla Palopo, yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan NKRI di wilayah laut dan memastikan keselamatan serta keamanan pelayaran.